Hai..ketemu lagi nih..
day 2 of final examination !! :D besok ujian perbankan nih, iseng-iseng sambil belajar aku nge upload materi yang besok mau di ujiin :D sekalian bagi-bagi ilmu sama kalian semua :) mudah2an berguna yah :)
KREDIT
PENGERTIAN
Sesuai dengan UU No. 10 / 1998
Penyediaan uang / tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam memijam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu yang telah ditetapkan.
Secara Umum
Kredit adalah sebuah perjanjian dengan memberikan prestasi yang pengembalian prestasinya ditentukan oleh jangka waktu yang telah disepakati.
ASAS PERKREDITAN
1. Tidak boleh memberi kredit tanpa akad yang sehat
2. Tidak boleh memberi kredit kepada usaha yang dinilai tidak sehat
3. Tidak boleh memberi kredit melebihi ketentuan BMPK ( jika hal ini dilakukan maka bank akan mendapatkan sangsi administrasi dan menjadi bank yang tidak sehat )
4. Tidak boleh memberi kredit usaha yang bergerak di bidang jual beli saham
UNSUR-UNSUR PERKREDITAN
1. Kepercayaan
2. Tenggang waktu
3. Degree of risk
4. Obyek kredit ( obyeknya harus uang tidak boleh barang )
TUJUAN KREDIT
1. Profitibility ( bank mencari keuntungan dari jasa-jasa bank yang diberikan )
2. Safety
FUNGSI KREDIT
1. Meningkatkan daya guna uang
2. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
3. Meningkatkan daya guna dan peredaran barang
4. Merupakan salah satu alat stabilitas ekonomi
5. Meningkatkan kegairahan berusaha
6. Meningkatkan pemerataan pendapatan
7. Meningkatkan hubungan internasional
JENIS-JENIS KREDIT
1. Dari aspek jangka waktu ( kredit jangka pendek, menengah, dan panjang )
2. Dari aspek besar/kecil aktivitas usaha ( kredit jangka pendek, menengah, dan panjang )
3. Dari aspek jaminan ( kredit dengan jaminan dan kredit blanko )
4. Dari aspek dokumen ( kredit dengan jaminan dan kredit blanko )
5. Dasi aspek tujuan penggunaan ( kredit konsumsi dan kredit produksi )
6. Dari aspek pemberi dan penerima kredit ( untuk masyarakat dan likuiditas )
PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT
1. Keadaan internal bank ( modal, bmpk )
2. Keadaan eksternal bank ( nasabah )
2 FORMULASI DALAM MENGANALISA PENGAJUAN KREDIT
1. 4P ( personality, purpose, prospect, payment )
2. 5C ( character, capacity, collateral, capital, condition of economy )
PROSES PENGAJUAN KREDIT
1. Permohonan / blanko tertulis
2. Mengisi daftar isian dalam blanko
3. Analisa bank
4. Penandatangan pengikat jaminan
5. Realisasi kredit
JAMINAN SECARA UMUM
1. Jaminan Perorangan ( Ps 1820 KUH Pdt ) yaitu jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu
2. Jaminan Kebendaan yaitu suatu jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tertentu dari debitur yang dapat dipertahankan kepada setiap orang.
JAMINAN DALAM KEGIATAN BANK
1. Jaminan benda lancar yaitu jaminan yang mudah untuk diuangkan ( giro, deposito, L/C, B/L )
2. Jaminan pribadi yaitu orang atau pihak ke III yang bertanggung jawab dalam kesediaan debitur untung membayar hutang ( avalis )
3. Jaminan Produksi yaitu jaminan yang berupa benda/jasa tetapi masih dalam proses produksi ( produk/hasil usaha )
PERJANJIAN JAMINAN
Sifatnya :
1. Merupakan perjanjian tambahan
2. Ikut batal apabila perjanjian pokoknya batal
3. Ikut beralih apabila perjanjian pokoknya beralih
Fungsinya adalah untuk melancarkan dimana mengamankan pemberian kredit
Penyelamatan Kredit adalah memberikan kewenangan dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dari benda jaminan tersebut apabila debitur wanprestasi
Jaminan yang baik memiliki kriteria :
1. Bagi debitur dengan mudah membantu dia memperoleh kredit.
2. tidak melemahkan kekuatan debitur untuk melakukan usaha
3. Memberi kepastian kepada kreditur dalam pelunasan hutang
4. Mudah untuk diuangkan
PENGAMANAN KREDIT / PENYELAMATAN
Bertujuan :
1. Menghilangkan resiko
2. Mempertahankan kelangsungan hidup bank
Langkah-langkah penyelamatan dilakukan dengan membuat pengelompokan kredit dari aspek kelancaran dalam pengembaliannya yang diseut kolekbilitas. Menurut SK DIR BI No. 30/Kep/DIR/1998 tanggal 27 Februari 1998 dikelompokan menjadi :
1. Kredit lancar
2. Kredit dalam perhatian khusus
3, Kredit kurang lancar
4. Kredit diragukan
5. Kredit macet
Kredit macet disebabkan karena :
1. Faktor internal bank ( melanggar BMPK, analisa kredit tidak tepat, informasi-informasi adm tidak baik, pengaruh pemilik bank )
2. Faktor elsternal bank ( situasi perekonomian yang tidak mendukung, keterlambatan debitur mengkonsultasikan masalah yang timbul )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar